Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2024

Deus ex Machina Judicis: Putusan Verstek dan Manifestasi Alokasi Takdir Hukum dalam Anamnesis Prosedural

Gambar
Sumber gambar: Amirrotun Solikhah  Dalam konstelasi yudisial, setiap tahapan dan prosedur merupakan untaian benang nalar yang merajut konstruksi keadilan substantif. Namun, kerap kali untaian tersebut terputus, atau bahkan tidak sempat terajut, imbas dari adopsi ketidakhadiran salah satu pihak yang berperkara. Konsekuensinya, dalam ranah hukum acara perdata, mekanisme putusan verstek hadir sebagai antitesis fundamental terhadap prinsip kontradiktor, menginstitusionalisasi suatu kondisi di mana absennya subjek hukum justru memicu proksimitas lahirnya sebuah takdir hukum bagi pihak yang teralienasi dari forum.  Anatomi Verstek: Manifestasi Ketidakhadiran sebagai Pemicu Putusan dan Fundamenta Yuridisnya Putusan verstek, yang secara etimologis berakar pada konsepsi "gugur tanpa kehadiran," adalah adjudikasi yang dijatuhkan oleh majelis hakim tanpa kehadiran tergugat yang telah dipanggil secara patut dan sah. Landasan normatif putusan verstek secara eksplisit termaktub dalam Pasal...

Eksaminasi Legal Catcalling: Dari Sekadar Guyonan menjadi Ancaman Kriminalitas dalam Kerangka UU TPKS dan KUHP

Gambar
Sumber gambar: Amirrotun Solikhah  Tindakan catcalling sering dianggap sebagai tindakan sepele atau guyonan padahal catcalling memiliki dampak serius terhadap korban dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender dan pelecehan seksual di ruang publik.  Apa itu Catcalling ? Secara umum,  catcalling  dapat didefinisikan sebagai bentuk pelecehan verbal atau non-verbal yang tidak diinginkan, bernuansa seksual, dan/atau merendahkan, yang ditujukan kepada seseorang di ruang publik oleh orang asing. Ini mencakup seruan, siulan, komentar yang melecehkan, godaan yang tidak pantas, atau suara-suara lain yang bersifat seksual atau merendahkan martabat seseorang. Tujuannya seringkali untuk menarik perhatian, namun dampaknya justru menciptakan rasa tidak nyaman, takut, dan terintimidasi pada korban. Contoh-contoh bentuk Catcalling ? Catcalling bisa sangat beragam bentuknya, mulai dari yang verbal hingga non-verbal. Berikut beberapa contoh secara umum: 1. Siula...

Saksi Palsu dan Erosinya terhadap Pro Justitia dalam Pencarian Kebenaran Materiil

Gambar
Sumber gambar: Amirrotun Solikhah  Kesaksian merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem peradilan pidana maupun perdata, yang dirancang untuk membantu hakim menemukan kebenaran materiil. Kesaksian seorang saksi dianggap sebagai "mata dan telinga" bagi hakim, memberikan gambaran faktual tentang suatu peristiwa yang tidak disaksikan langsung oleh majelis. Namun, integritas pilar ini senantiasa terancam oleh fenomena kesaksian palsu, suatu tindakan yang tidak hanya mengkhianati sumpah atau janji, tetapi juga secara fundamental mencederai keadilan itu sendiri.  Konstruksi Yuridis Saksi Palsu: Delik dan Sanksi Secara yuridis, tindakan memberikan kesaksian palsu dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai saksi palsu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: (1) Barang siapa dalam sumpah atau janji palsu, baik dengan lisan atau tulisan, memberikan keterangan palsu di atas sumpah atau janji, yan...

Notaris sebagai Gatekeeper Anti Land Fraud: Penjaminan Kepastian Hukum dalam Transaksi Properti di Indonesia

Gambar
Sumber: Amirrotun Solikhah  Maraknya tindak pidana land fraud atau penipuan tanah oleh mafia tanah di Indonesia secara signifikan mengancam kepastian hukum hak atas tanah serta integritas sistem pendaftaran tanah nasional. Modus operandi kejahatan ini kian kompleks, meliputi pemalsuan dokumen otentik, duplikasi sertifikat hak atas tanah, hingga penggunaan identitas subjek hukum yang tidak sah. Dalam konteks ini, profesi notaris, sebagai pejabat umum yang berwenang, memegang peranan esensial sebagai gatekeeper yang berfungsi untuk memitigasi risiko land fraud dan memastikan legalitas serta validitas setiap perbuatan hukum terkait properti. Artikel ini menganalisis peran strategis notaris dalam upaya prevensi land fraud dan bagaimana optimalisasi fungsi tersebut, didukung oleh regulasi yang berlaku serta kode etik profesi, dapat mengafirmasi kepastian hukum bagi masyarakat. Eksistensi Land Fraud dan Urgensi Kepastian Hukum Hak atas Tanah Sektor properti merupakan salah satu pila...

Jangan Golput! Suara Kita Masa Depan Bangsa

Gambar
Sumber: Amirrotun Solikhah Pemilihan umum adalah pilar utama demokrasi bukan sekadar ritual lima tahunan melainkan perwujudan kedaulatan rakyat yang diamanatkan oleh konstitusi. Melalui pemilu, warga negara memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin dan wakil-wakilnya yang akan merumuskan serta melaksanakan kebijakan publik demi kemajuan bangsa. Namun, di tengah semarak pesta demokrasi, fenomena golongan putih (golput), atau tindakan tidak menggunakan hak pilih, kerap menjadi sorotan dan tantangan serius. Golput tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, melainkan disebutkan sebagai perbuatan mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya. Perbuatan ini terdapat pada Pasal 284 UU Pemilu.  Golput? Sebuah ancaman bagi demokrasi? Golput bukanlah tindakan netral memiliki implikasi yang signifikan terhadap kualitas demokrasi dan legitimasi pemerintahan. Dari perspektif hukum tata negara, setiap suara adalah manifestasi dari hak k...

Kajian Yuridis Praktik Money Politics terhadap Demokrasi Indonesia

Gambar
Sumber: Amirrotun Solikhah Suap uang, atau yang lebih dikenal dengan istilah politik uang ( money politics ) adalah fenomena yang menggerogoti fondasi demokrasi di banyak negara, termasuk Indonesia. Praktik ini melibatkan pemberian atau penerimaan sejumlah uang atau bentuk imbalan lainnya dengan tujuan memengaruhi keputusan atau tindakan, seringkali dalam konteks politik dan kebijakan publik. Dampaknya tidak hanya merusak integritas sistem, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi itu sendiri. Definisi dan Modus Operandi Secara sederhana, suap uang adalah bentuk korupsi di mana uang tunai atau setara nilai uang diberikan kepada seseorang (misalnya pejabat, pemilih, atau penentu kebijakan) sebagai imbalan atas tindakan yang menguntungkan pemberi suap. Dalam konteks politik, ini sering disebut sebagai politik uang, yang mencakup berbagai modus operandi: Pembelian suara ( vote buying ), kandidat atau tim suksesnya memberikan uang atau barang kepada pemilih den...