Melacak Jejak Hukum Pajak dari Fenomena Shopaholic dan Konsumsi Berlebihan
Sumber: Amirrotun Solikhah Fenomena shopaholic (perilaku kompulsif dalam berbelanja) sering dilihat sebagai isu psikologis dan ekonomi mikro. Namun, di mata hukum pajak, setiap transaksi belanja terutama konsumsi barang dan jasa adalah objek pajak yang signifikan. Pengeluaran konsumsi yang tinggi secara langsung berdampak pada sistem perpajakan tidak langsung di Indonesia, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta dapat memicu perhatian terhadap kepatuhan Pajak Penghasilan (PPh) individu. 1. Kewajiban Pajak Konsumen: PPN dan PPnBM Inti dari belanja konsumtif, terlepas dari motivasi pembeli, adalah pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh konsumen akhir. A. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean. Konsumen akhir, termasuk shopaholic , adalah pihak yang menanggung beban pajak ini. D...