Financial Freedom sebagai Perisai Antisipasi Keluarga Divorce

Sumber: Amirrotun Solikhah

Masalah finansial seringkali menjadi pemicu utama atau setidaknya memperparah konflik dalam households, yang berujung pada divorce. Namun, lebih dari itu, financial freedom adalah perisai pelindung yang krusial untuk memastikan ketahanan finansial keluarga saat menghadapi gejolak, termasuk risiko terburuk yaitu perceraian (divorce).

1. Hubungan Krusial Keuangan dan Perceraian

Banyak studi menunjukkan isu finansial menduduki peringkat teratas dalam daftar alasan pertengkaran (cekcok) suami-istri. Minimnya komunikasi, ego dalam pengelolaan uang, dan krisis finansial dapat menimbulkan stres yang merusak keharmonisan.

Penyebab Konflik:

Ketidakmampuan mengelola utang, perbedaan gaya belanja, dan kurangnya keterbukaan finansial sering menjadi "kambing hitam" perpisahan.

Dampak Pasca-Divorce

Setelah divorce, tantangan finansial menjadi lebih nyata. Bagi pihak yang secara finansial kurang mandiri (terutama ibu tunggal), divorce seringkali berdampak signifikan pada kesejahteraan subjektif dan stabilitas hidup mereka, yang secara langsung juga memengaruhi anak-anak.

2. Definisi dan Fungsi Financial Freedom sebagai Proteksi

Financial freedom (kebebasan finansial) tidak hanya berarti menjadi kaya, tetapi lebih kepada memiliki stabilitas dan independensi finansial di mana aset investasi atau pendapatan pasif dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa harus bergantung pada pihak lain, termasuk pasangan.

Stabilitas Finansial (Proteksi Primer): 

Kebebasan finansial menyediakan dana darurat (ideal 6-12 bulan biaya hidup) dan memiliki arus kas yang stabil. Ini berfungsi sebagai buffer yang meredam stres finansial, sehingga konflik rumah tangga akibat uang dapat diminimalisasi.

Independensi Finansial (Proteksi Sekunder): 

Kemandirian finansial memastikan setiap individu (suami dan istri) dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Hal ini menjamin bahwa jika pernikahan putus, tidak ada pihak yang langsung jatuh ke dalam kesulitan finansial parah, sehingga proses pemulihan berjalan lebih cepat dan bermartabat. 

3. Aspek Hukum berupa Harta Bersama (Gono-Gini) dan Perjanjian Perkawinan

Secara hukum di Indonesia, kepemilikan harta dalam perkawinan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 1991.

A. Harta Bersama (Gono-Gini)

Prinsip Dasar (Pasal 35 UU No. 1/1974)

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Bersama. Tanpa perjanjian, jika terjadi perceraian, harta bersama pada dasarnya dibagi dua, masing-masing berhak seperdua (1/2) (Pasal 97 KHI).

Peran Kontribusi: 

Meskipun prinsipnya bagi rata, yurisprudensi telah menunjukkan bahwa hakim dapat memutus pembagian yang tidak sama besar, misalnya 3/4 untuk satu pihak dan 1/4 untuk pihak lain, jika terdapat bukti kontribusi salah satu pihak yang jauh lebih dominan atau jika pihak lain (suami) terbukti tidak menunaikan kewajiban nafkah dengan baik.

B. Perjanjian Perkawinan (Prapasca-Nikah)

Perisai hukum yang paling kuat untuk menjaga financial freedom individu adalah melalui Perjanjian Perkawinan (dapat dibuat sebelum atau selama perkawinan, berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015).

Pemisahan Harta: 

Perjanjian ini dapat mengatur pemisahan harta, di mana tidak ada harta yang menjadi harta bersama (gono-gini). Setiap harta yang diperoleh suami adalah milik suami, dan harta yang diperoleh istri adalah milik istri.

Kepastian Hukum: 

Dengan adanya perjanjian ini, proses pembagian harta saat divorce menjadi jauh lebih sederhana dan cepat, karena tidak perlu berlarut-larut memperkarakan harta bersama. Ini melindungi kekayaan dan aset yang telah dibangun oleh masing-masing pihak melalui upaya meraih financial freedom mereka.

4. Strategi Praktis Membangun Perisai Keuangan

Membangun perisai financial freedom dalam keluarga membutuhkan kolaborasi dan literasi keuangan yang baik:

Komunikasi Finansial Terbuka: 

Pasangan harus secara terbuka mendiskusikan pemasukan, pengeluaran, utang, dan tujuan investasi. Keterbukaan adalah kunci untuk menghindari pertengkaran.

Pembuatan Anggaran dan Dana Darurat: 

Tentukan prioritas, bedakan antara kebutuhan dan keinginan, dan pastikan dana darurat keluarga mencukupi.

Literasi Keuangan Individu: 

Setiap pasangan, terutama pihak yang secara tradisional kurang terlibat dalam pengelolaan uang, perlu meningkatkan keterampilan manajemen dan investasi. Hal ini menjamin bahwa jika terjadi perpisahan, mereka mampu berdiri sendiri.

Pertimbangkan Perjanjian Perkawinan: 

Konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk membuat Perjanjian Perkawinan guna memastikan kejelasan status aset individu, sehingga aset yang dihasilkan dari upaya financial freedom tetap terlindungi.

Financial freedom bukan hanya tentang menikmati hidup tanpa utang, tetapi adalah sebuah tanggung jawab proaktif dalam rumah tangga. Ini adalah bentuk perlindungan hukum dan sosial yang memastikan bahwa setiap individu dalam keluarga memiliki ketahanan finansial untuk menghadapi segala kemungkinan pahit, termasuk divorce, sehingga dampak buruk terhadap kesejahteraan pribadi dan anak-anak dapat diminimalisasi.

Sumber pedoman:

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan atau Pranikah.

Writer: Amirrotun Solikhah

Fresh Graduate Bachelor of Islamic Family Law


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fenomena Keluarga Karier Ganda (Dual Career Family) dan Tantangan Parenting dalam Bingkai Kompilasi Hukum Islam

Fenomena "Waithood" Dilema Generasi Penunda Nikah di Era Modern: Pahami Aturan Hukumnya Sebelum Terlambat!

Melacak Jejak Hukum Pajak dari Fenomena Shopaholic dan Konsumsi Berlebihan