Bersifat Final & Mengikat Pengesahan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 Kepala Desa Terpilih di Banjarnegara Harus Segera Dilantik!
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 telah disahkan oleh 9 Hakim Konstitusi pada Jumat 3 Januari 2025 dengan sidang terbuka untuk umum. Sifat dari putusan MK ini bersifat final dan mengikat, berarti putusan tersebut tidak dapat diganggu gugat dan harus ditaati oleh semua pihak termasuk pemerintah, lembaga negara maupun masyarakat. Di dalamnya berisi pertimbangan hukum yang mendalam, alasan-alasan yang mendasari putusan serta amar putusan yang menyatakan apa yang diputuskan oleh MK. Pokok permohonan amar putusan tersebut, menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk de...