Bersifat Final & Mengikat Pengesahan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 Kepala Desa Terpilih di Banjarnegara Harus Segera Dilantik!


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 telah disahkan oleh 9 Hakim Konstitusi pada Jumat 3 Januari 2025 dengan sidang terbuka untuk umum. Sifat dari putusan MK ini bersifat final dan mengikat, berarti putusan tersebut tidak dapat diganggu gugat dan harus ditaati oleh semua pihak termasuk pemerintah, lembaga negara maupun masyarakat. Di dalamnya berisi pertimbangan hukum yang mendalam, alasan-alasan yang mendasari putusan serta amar putusan yang menyatakan apa yang diputuskan oleh MK. 

Pokok permohonan amar putusan tersebut, menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Sehingga, dengan adanya pengesahan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, maka:

  • Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir Februari 2024 tidak dapat dilakukan.
  • Proses pemilihan kepala desa akan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.
  • Kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa menjadi lebih jelas.

MK menekankan calon kepala desa yang terpilih harus dilindungi secara hukum dan mendapatkan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, ketentuan peralihan dalam Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tidak seharusnya digunakan untuk menunda atau membatalkan pelantikan calon kepala desa yang telah dipilih melalui proses yang sah.

Di Kabupaten Banjarnegara, terdapat 57 calon kepala desa terpilih yang mengikuti pemilihan pada 5 Maret 2024. Dari jumlah tersebut, 52 calon kepala desa belum dilantik, sementara lima lainnya sudah dilantik, termasuk Kades Panggisari dari Kecamatan Mandiraja, Kades Balun dari Kecamatan Wanayasa, Kades Dieng Kulon dari Kecamatan Batur, Kades Sumberrejo dari Kecamatan Batur, dan Kades Mentawana dari Kecamatan Pagentan. Para Kepala Desa terpilih di Kabupaten Banjarnegara mulai menuntut haknya ke Bapermades (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Banjarnegara agar segera dilakukan pelantikkan kepala desa sesuai putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 yang telah bersifat final dan mengikat tanpa harus menunggu di tahun 2026.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, calon kepala desa yang terpilih dan kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang selama dua tahun diundang untuk melakukan audiensi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Banjarnegara. Pertemuan ini berlangsung di ruang Komisi I dan membahas implikasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dan disahkan pada 3 Januari 2025. Dalam acara tersebut, hadir pula Ketua DPRD, Anas Hidayat, SE, serta beberapa anggota DPRD lainnya seperti Isnan Riyadi (Ketua Komisi I), Sumarno (Wakil Ketua DPRD), Bambang Suparno (Wakil Ketua DPRD dari PKB), Salabi, Didi Sunaryo, Aditia (anggota dari PKB), dan Wahyu Jatmiko serta Ernawati Latifah (anggota Fraksi PDIP).

Dalam audiensi tersebut, Hendro Cahyono selaku Kepala Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara menegaskan bahwa pelantikan akan tetap dilakukan setelah melalui proses yang diperlukan. Lebih lanjut, Hendro menyampaikan bahwa sesuai arahan dari Penjabat Bupati Banjarnegara, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah dan berkolaborasi dengan DPRD untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.


Sumber Dokumen Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024:

https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=4703


Writer: Amirrotun Solikhah
Undergraduate Student of Law

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fenomena Keluarga Karier Ganda (Dual Career Family) dan Tantangan Parenting dalam Bingkai Kompilasi Hukum Islam

Fenomena "Waithood" Dilema Generasi Penunda Nikah di Era Modern: Pahami Aturan Hukumnya Sebelum Terlambat!

Melacak Jejak Hukum Pajak dari Fenomena Shopaholic dan Konsumsi Berlebihan