Fenomena Keluarga Karier Ganda (Dual Career Family) dan Tantangan Parenting dalam Bingkai Kompilasi Hukum Islam
Sumber: Amirrotun Solikhah
Pergeseran dinamika sosial telah membawa fenomena keluarga karier ganda (dual career family) menjadi pemandangan umum di tengah masyarakat kontemporer. Model keluarga ini, di mana suami dan istri sama-sama berkecimpung karier di sektor pekerjaan formal demi menopang ekonomi rumah tangga, menawarkan keuntungan finansial dan mendorong kesetaraan peran gender. Namun, di balik berbagai kelebihannya, muncul pula serangkaian tantangan signifikan, khususnya terkait parenting.
Hak dan kewajiban parenting dalam KHI
Dalam ajaran Islam, parenting atau hadhanah adalah amanah agung sekaligus kewajiban fundamental bagi orang tua. Anak memiliki hak mutlak untuk mendapatkan asuhan, didikan, serta perlindungan demi optimalisasi tumbuh kembangnya, baik secara jasmani, mental, maupun spiritual. KHI, sebagai korpus hukum Islam di Indonesia, secara eksplisit menggariskan tanggung jawab orang tua terhadap buah hati mereka.
Pasal 98 KHI secara lugas mendefinisikan "anak sebagai keturunan sah dari perkawinan yang sah." Selanjutnya, meskipun Pasal 105 KHI secara spesifik mengatur perihal pemeliharaan anak pasca-perceraian, prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan relevan untuk keluarga yang utuh, kepentingan terbaik anak harus selalu menjadi prioritas utama. Kewajiban penyediaan nafkah, pendidikan, dan pemeliharaan anak sepenuhnya berada di pundak orang tua (sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 80 ayat (1) KHI).
Implikasi dual career family terhadap parenting
Keterlibatan kedua orang tua dalam dunia karier, meski memperkuat stabilitas finansial dan meningkatkan taraf hidup material, tidak jarang berimbas pada keterbatasan waktu dan perhatian langsung yang dapat mereka curahkan untuk anak. Beberapa permasalahan krusial yang kerap mengemuka meliputi:
- Pendelegasian peran parenting, banyak keluarga dengan orang tua pekerja ganda memilih untuk menyerahkan sebagian besar tugas parenting kepada pihak ketiga, seperti pengasuh anak (baby sitter), kakek-nenek, atau lembaga penitipan anak. Meskipun solusi ini praktis, esensial untuk memastikan bahwa kualitas dan kesesuaian pola asuh yang diberikan selaras dengan nilai-nilai keluarga dan hukum.
- Kualitas interaksi, walau kuantitas waktu bersama anak mungkin berkurang, kualitas interaksi menjadi faktor penentu. Orang tua dituntut untuk secara efektif memanfaatkan setiap momen yang ada guna membangun ikatan emosional yang kuat dan membekali anak dengan pendidikan moral.
- Tekanan psikologis dan stres, beban berlipat sebagai pekerja sekaligus orang tua dapat memicu stres pada kedua belah pihak, yang pada gilirannya berpotensi mengganggu harmoni keluarga dan menurunkan mutu pengasuhan.
- Peran aktif ayah, fenomena ini juga menyoroti urgensi peran aktif ayah dalam parenting. Dalam Islam, ayah mengemban tanggung jawab utama sebagai pemimpin keluarga dan pencari nafkah, namun ia juga memiliki kewajiban moral dan agama dalam mendidik serta membimbing anak-anaknya. KHI secara implisit mendukung adanya pembagian peran yang seimbang dan kolaboratif antara suami dan istri dalam rumah tangga.
Relevansi KHI dalam mengatasi tantangan parenting pada dual career family
Meskipun KHI tidak secara eksplisit memuat pasal tentang keluarga karier ganda, prinsip-prinsip fundamentalnya menawarkan panduan yang sangat relevan:
- Prioritas utama hak anak, KHI sangat menekankan hak asasi anak untuk diasuh dan dididik secara optimal. Dalam konteks dual career family, kewajiban ini tetap melekat pada kedua orang tua. Apabila ada keterlibatan pihak ketiga, orang tua tetap memikul tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan dan menjamin bahwa parenting sesuai dengan syariat dan peraturan perundang-undangan.
- Musyawarah dan mufakat keluarga, hukum Islam mendorong musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan keluarga. Pasangan dengan status pekerja ganda seyogianya merancang secara cermat pembagian tugas dan tanggung jawab parenting anak, memastikan semua kebutuhan anak terpenuhi. Ini mencakup kesepakatan mengenai siapa yang bertanggung jawab untuk mengantar-jemput sekolah, mendampingi belajar, atau mengawasi kegiatan ekstrakurikuler.
- Kewajiban nafkah dan tanggung jawab finansial, KHI mengatur kewajiban suami untuk menafkahi istri dan anak (Pasal 80 ayat (2) KHI). Meskipun istri bekerja dan memiliki penghasilan, kewajiban nafkah suami tidak serta-merta gugur. Penghasilan istri merupakan hak pribadinya, namun dapat dialokasikan untuk kemaslahatan keluarga atas dasar kerelaan dan kesepakatan bersama.
- Edukasi dan pembentukan karakter anak, Pasal 80 ayat (4) KHI menegaskan kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anak, baik yang bersifat agama maupun umum. Dalam dual career family, kedua orang tua harus berupaya keras agar pendidikan anak tidak terabaikan meskipun keterbatasan waktu. Hal ini dapat diwujudkan melalui pembagian peran dalam mendampingi studi atau memilih lembaga pendidikan yang memiliki reputasi baik.
- Prinsip perlindungan anak, KHI sejalan dengan prinsip perlindungan anak. Segala bentuk tindakan atau kelalaian yang berpotensi menghambat tumbuh kembang anak, termasuk dalam pengaturan perenting pada keluarga karier ganda, harus dihindari.
Rekomendasi dan implikasi hukum
Untuk mengelola tantangan parenting dalam dual career family sesuai dengan nilai-nilai Islam dan ketentuan KHI, beberapa langkah strategis dapat dipertimbangkan:
- Pembuatan kesepakatan pra-nikah atau pasca-nikah, pasangan dapat menyusun kesepakatan tertulis mengenai pembagian peran dan tanggung jawab parenting anak, termasuk jika salah satu atau kedua belah pihak memutuskan untuk berkarier. Kesepakatan ini bisa menjadi panduan yang jelas dan alat mitigasi konflik di kemudian hari.
- Pemanfaatan teknologi inovatif, teknologi dapat dimaksimalkan untuk memantau proses perenting oleh pihak ketiga dan menjaga komunikasi yang efektif dengan anak.
- Membangun jaringan dukungan sosial, dual career family disarankan untuk aktif membangun jaringan dukungan dari kerabat, tetangga, atau komunitas guna membantu proses parenting.
- Edukasi dan peningkatan kesadaran, pentingnya edukasi bagi pasangan yang akan atau sedang menjalani model dual career family mengenai potensi dampak dan strategi parenting yang paling efektif.
Fenomena dual career family adalah realitas yang tidak terhindarkan di era modern. Kendati KHI tidak secara spesifik merinci fenomena ini, prinsip-prinsip dasar hukum Islam dan KHI yang mengutamakan kepentingan terbaik anak, kewajiban nafkah, serta tanggung jawab orang tua, tetap menjadi landasan utama. Kunci keberhasilan parenting dalam keluarga pekerja ganda terletak pada komunikasi yang transparan, pembagian peran yang adil dan kolaboratif antara suami dan istri, serta komitmen penuh untuk memastikan seluruh hak anak terpenuhi. Dengan pendekatan ini, tantangan yang ada dapat diatasi, dan keluarga tetap mampu menjalankan fungsi perenting dengan optimal sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sumber pedoman:
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Writer: Amirrotun Solikhah
Fresh Graduate Bachelor of Islamic Family Law
Komentar
Posting Komentar