Eksaminasi Legal Catcalling: Dari Sekadar Guyonan menjadi Ancaman Kriminalitas dalam Kerangka UU TPKS dan KUHP
Tindakan catcalling sering dianggap sebagai tindakan sepele atau guyonan padahal catcalling memiliki dampak serius terhadap korban dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender dan pelecehan seksual di ruang publik.
Apa itu Catcalling?
Secara umum, catcalling dapat didefinisikan sebagai bentuk pelecehan verbal atau non-verbal yang tidak diinginkan, bernuansa seksual, dan/atau merendahkan, yang ditujukan kepada seseorang di ruang publik oleh orang asing. Ini mencakup seruan, siulan, komentar yang melecehkan, godaan yang tidak pantas, atau suara-suara lain yang bersifat seksual atau merendahkan martabat seseorang. Tujuannya seringkali untuk menarik perhatian, namun dampaknya justru menciptakan rasa tidak nyaman, takut, dan terintimidasi pada korban.
Contoh-contoh bentuk Catcalling?
Catcalling bisa sangat beragam bentuknya, mulai dari yang verbal hingga non-verbal. Berikut beberapa contoh secara umum:
1. Siulan atau Suara Tidak Pantas
- Seseorang bersiul panjang dan nyaring (seperti memanggil hewan peliharaan) saat Anda lewat.
- Mengeluarkan suara decakan lidah (misalnya, "ckckck") atau desisan saat melihat Anda.
- Mengucapkan "kiw kiw" atau "kiw kiw cukurukuk, cewek" dengan nada menggoda yang tidak pantas.
- "Cantik banget, mau ke mana, Neng?" (dengan nada menggoda yang tidak pantas).
- "Wuih, bodinya!" atau "Paha mulus!" (komentar eksplisit tentang bagian tubuh).
- "Senyum dong, Mbak!" atau "Jangan judes-judes, nanti nggak ada yang mau." (paksaan untuk berekspresi sesuai keinginan pelaku).
- "Jalan sendiri aja? Sini ditemenin Abang." (tawaran yang tidak diinginkan dengan nada melecehkan).
- "Pakai baju kayak gitu, minta digodain ya?" (komentar yang menyalahkan korban atas pakaiannya).
- Mengedipkan mata atau melayangkan ciuman jauh secara paksa dan tidak diinginkan.
- Menatap tubuh korban dari atas ke bawah (menyelidik) dengan tatapan mesum atau bernafsu.
- Mengikuti dengan pandangan mata yang tidak nyaman atau provokatif.
4. Tindakan Mengikuti atau Menghalangi (awal dari eskalasi)
- Berjalan atau berkendara perlahan di samping korban sambil terus mengeluarkan komentar atau siulan.
- Menghentikan langkah korban dengan maksud menggoda atau melecehkan.
Contoh-contoh ini menunjukkan bagaimana catcalling menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak nyaman bagi korban, karena mereka merasa diobjektifikasi, dinilai, atau bahkan diancam tanpa persetujuan mereka.
Karakteristik dan Ciri-Ciri Catcalling
- Tidak Diinginkan (Non-Konsensual): Tindakan ini dilakukan tanpa persetujuan atau keinginan dari pihak yang menjadi sasaran.
- Bernuansa Seksual/Melecehkan: Komentar atau tindakan yang dilakukan memiliki konotasi seksual, merendahkan martabat, atau mengobjektifikasi tubuh seseorang.
- Terjadi di Ruang Publik: Umumnya terjadi di jalanan, kampus, transportasi umum, pasar, atau tempat umum lainnya.
- Seringkali Dilakukan oleh Orang Asing: Pelaku dan korban biasanya tidak saling mengenal.
- Menciptakan Rasa Tidak Aman: Korban merasa terancam, tidak nyaman, atau terintimidasi.
- Berbasis Gender: Meskipun bisa menimpa siapa saja, mayoritas korban catcalling adalah perempuan, menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa berbasis gender.
- Anonimitas Pelaku: Pelaku seringkali merasa aman karena berada di keramaian, sehingga sulit diidentifikasi.
Dampak Catcalling
Dampak catcalling tidak bisa dianggap remeh dan dapat bersifat multidimensional:
1. Dampak Psikologis:
- Kecemasan dan Ketakutan: Korban bisa merasa cemas setiap kali berada di ruang publik, takut akan terulangnya kejadian.
- Kemarahan dan Frustrasi: Merasa tidak berdaya dan marah atas tindakan yang tidak pantas.
- Rasa Malu dan Hina: Merasa direndahkan martabatnya atau diobjektifikasi.
- Trauma: Dalam kasus yang berulang atau intens, bisa menyebabkan trauma psikologis.
2. Dampak Sosial:
- Pembatasan Ruang Gerak: Korban mungkin menghindari tempat-tempat tertentu atau membatasi aktivitas di ruang publik.
- Penurunan Kualitas Hidup: Merasa tidak bebas dan aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
- Normalisasi Pelecehan: Jika tidak ditindak, catcalling dapat menjadi "normal" dan menciptakan budaya permisif terhadap pelecehan.
- Potensi Eskalasi Kekerasan: Catcalling bisa menjadi pintu masuk atau bentuk awal dari kekerasan seksual yang lebih serius jika tidak ada penindakan.
Upaya Pelaporan Catcalling
Meskipun seringkali sulit karena sifatnya yang cepat dan anonim, upaya pelaporan penting untuk memutus rantai impunitas:
1. Mencatat Detail Kejadian: Jika memungkinkan, catat waktu, lokasi, ciri-ciri pelaku, dan apa yang dikatakan/dilakukan pelaku.
2. Mencari Saksi: Jika ada orang lain di sekitar, coba minta bantuan atau identitas mereka sebagai saksi.
3. Melapor ke Pihak Berwenang:
- Kepolisian: Melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui aplikasi pengaduan yang disediakan. Jelaskan bahwa ini adalah bentuk pelecehan seksual nonfisik.
- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A): Lembaga ini menyediakan layanan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan): Dapat menjadi rujukan untuk pengaduan dan advokasi.
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Peduli Perempuan: Mereka dapat memberikan bantuan hukum gratis atau pendampingan.
5. Meningkatkan Kesadaran: Berbagi pengalaman (jika nyaman) dan mendukung kampanye anti-pelecehan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Pasal yang Berkaitan di UU TPKS dan KUHP Terbaru
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU TPKS adalah payung hukum yang paling relevan untuk menindak catcalling, terutama melalui pasal berikut:
Pasal 5 UU TPKS (Pelecehan Seksual Nonfisik):
Relevansi dengan Catcalling:
Pasal ini sangat relevan karena catcalling seringkali memenuhi unsur "perbuatan seksual secara nonfisik" yang "ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi" dengan "maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang". Tantangannya terletak pada pembuktian "maksud merendahkan harkat dan martabat" yang seringkali bersifat subjektif dan situasional.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
KUHP Nasional yang baru (berlaku efektif 2026) memiliki pendekatan yang lebih modern dibandingkan KUHP lama, namun untuk tindak pidana kekerasan seksual, KUHP ini banyak merujuk pada UU TPKS sebagai lex specialis.
Pasal 410 KUHP Nasional (Tindak Pidana Perbuatan Cabul):
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Relevansi dengan Catcalling
Pasal ini bisa saja diterapkan jika catcalling dianggap sebagai "perbuatan cabul" yang dilakukan di depan umum. Namun, definisi "perbuatan cabul" dalam konteks ini masih bisa diperdebatkan dan mungkin lebih cocok untuk tindakan yang lebih eksplisit secara fisik. UU TPKS lebih spesifik dalam menangani pelecehan seksual nonfisik.
Bab XVI KUHP Nasional (Tindak Pidana Kekerasan Seksual):
Bab ini secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana kekerasan seksual diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri (yaitu UU TPKS). Ini menegaskan posisi UU TPKS sebagai undang-undang khusus yang menjadi acuan utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk catcalling.
sehingga, UU TPKS khususnya Pasal 5 adalah landasan hukum utama yang dapat digunakan untuk menindak catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik di Indonesia. Meskipun demikian, tantangan pembuktian dan persepsi masyarakat masih menjadi hambatan dalam penegakan hukumnya. KUHP Nasional yang baru memperkuat posisi UU TPKS sebagai acuan utama untuk tindak pidana kekerasan seksual.
Jadi, jika kamu menjadi saksi atau korban catcalling, jangan ragu melaporkannya. Pasal-pasal hukum ada untuk menjaga keadilan dan menghentikan perilaku yang merugikan. Mari bersama-sama menciptakan jalanan yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.
STOP CATCALLING!
Sumber pedoman:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Terbaru (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Wetboek van Strafrecht)
Komentar
Posting Komentar