Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Kenaikan tarif PPN di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017, telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah Indonesia akan menetapkan rencana kenaikan tarif PPN dari semula 11% menjadi 12%, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sebagai bagian dari reformasi pajak bertujuan meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, langkah ini diambil untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan membiayai program-program pembangunan nasional.
Pada platform media sosial muncullah beberapa tagar seperti #ppnnaikrakyatdicekik #TolakPPN12Persen #PajakMencekik sebagai bentuk suara rakyat dalam menyuarakan pendapatnya atas rasa kekhawatiran terhadap dampak yang akan terjadi. Upaya masyarakat terus dilakukan pada 19 November 2024 adanya gerakan perlawanan yang semakin kuat dengan dibuatnya petisi online yang telah tersebar luas. Data tanggal 28 Desember 2024 diperoleh sebanyak 197.753 masyarakat telah menekan tandatangan petisi online menolak kenaikan PPN 12%. Bahkan aksi demo telah banyak terjadi di beberapa daerah. Salah satunya pada tanggal 27 Desember 2024 terjadi aksi demo di sekitar bundaran Patung Kuda Monas sampai depan Istana Negara oleh BEM SI.
Bagaimana masyarakat tidak migrain dengan kenaikan PPN 12%?
Ekonom dan Direktur Kebijakan Publik CELIOS menyatakan potensi kenaikan inflasi pada tahun depan dapat menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Dapat menambah jumlah pengeluaran kelompok masyarakat bawah sebesar Rp. 101.880 per bulan. Sedangkan bagi kelompok masyarakat kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp. 354.293 per bulan.
Kenaikan tarif PPN menyebabkan harga barang dan jasa meningkat. Produk kebutuhan pokok yang tidak dikecualikan dari pajak turut mengalami kenaikan harga, yang berdampak pada daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah dan menengah. Sehingga masyarakat cenderung mengurangi konsumsi barang/harus lebih berhemat pada barang maupun jasa yang dikenai PPN tinggi, dan lebih memilih produk bebas pajak atau alternatif yang lebih murah. Hal ini dapat mengurangi perputaran uang di sektor ekonomi tertentu, seperti pariwisata, dan hiburan.
Beban bagi UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat menghadapi tantangan besar. Kenaikan PPN memengaruhi daya saing produk lokal, terutama jika bahan baku atau jasa pendukung masyarakat tidak termasuk dalam kategori bebas pajak.
Risiko dampak kenaikan PPN 12%?
- Kenaikan biaya hidup
- Kenaikan inflasi
- Menurunnya daya beli
- Menurunnya lapangan pekerjaan (banyaknya PHK)
- Menambah beban kelompok masyarakat rentan & miskin
- Meningkatnya Tax Avoidance
Pemberlakuan kenaikan PPN 12% akan memberikan dampak buruk pada kenaikan harga barang dan jasa mengakibatkan meningkatnya biaya hidup, penurunan daya beli maupun memperburuk kesenjangan sosial ekonomi.
Ketika masyarakat semakin tercekik dengan kebutuhan hidup yang semakin naik akan memperdalam jurang pemisah antara masyarakat miskin dan kaya. Harapan masyarakat agar lebih baik di masa depan akan sirna sebab kebijakan ini hanya menguntungkan segelintir pejabat negara.
Diperlukan pemerintah untuk segera mengkaji alternatif kebijakan tarif PPN 12%. Seperti dengan memperluas basis pajak, penerapan pajak kekayaan, memberantas celah penghindaran pajak, akan lebih efektif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa perlu membebani masyarakat.
Sumber pedoman:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Writer: Amirrotun Solikhah
Undergraduate Student of Law
Komentar
Posting Komentar