KENAIKAN PPN 12% PENYEBAB MASYARAKAT MENJADI MIGRAIN
Sumber gambar: https://www.cnnindonesia.com/ Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Kenaikan tarif PPN di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017, telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah Indonesia akan menetapkan rencana kenaikan tarif PPN dari semula 11% menjadi 12%, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sebagai bagian dari reformasi pajak bertujuan meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, langkah ini diambil untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan membiayai program-program pembangunan nasional. Pada platform media sosial muncullah beberapa tagar seperti #ppnnaikrakyatdicekik #TolakPPN12Persen #PajakMencekik sebagai bentuk suara rak...